Titik merah dan titik kuning pada ban mobil adalah tanda yang ditempatkan pada ban untuk menunjukkan kondisi ban dan kinerja yang diharapkan. Titik merah menunjukkan batas tekanan maksimum yang dapat diterima oleh ban, sementara titik kuning menunjukkan lokasi dimana ban dapat digunakan pada tekanan minimum yang ditentukan.
Titik merah biasanya ditempatkan di luar ban, sementara titik kuning ditempatkan pada dalam ban. Ini menunjukkan bahwa tekanan yang lebih tinggi dapat digunakan di luar ban, sementara tekanan yang lebih rendah dapat digunakan di dalam ban. Hal ini dapat membantu memperbaiki kinerja ban dan meningkatkan keamanan berkendara.
Tekanan ban yang tepat sangat penting untuk kinerja dan keamanan mobil. Ban yang terlalu tegang dapat menyebabkan ban melelah lebih cepat dan meningkatkan risiko kecelakaan, sementara ban yang terlalu longgar dapat menyebabkan kinerja yang buruk dan meningkatkan risiko kecelakaan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memantau tekanan ban secara teratur dan mengatur tekanan ban sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan oleh pabrikan mobil.
Selain itu, sebagian pengemudi masih tidak memperhatikan tanda-tanda yang ada di dinding ban pada saat pemasangan ban. Padahal, simbol dan angka yang ada pada ban tersebut memiliki informasi penting yang harus diketahui pengemudi.
Titik (tanda) Kuning dan Merah
Omotto menjelaskan bahwa setiap ban baru yang dikeluarkan oleh pabrikan terdapat titik (tanda) kuning dan merah. Namun, pengemudi masih banyak yang kurang memahami kedua titik yang berposisi saling berseberangan ini. “Tanda kuning menjelaskan bahwa titik tersebut paling ringan pada ban. Sedangkan tanda merah menandakan titik paling berat dari sebuah ban,” ujarnya.
Titik kuning pada ban, saat pemasangan harus berada sejajar dengan pentil ban, karena posisi pentil merupakan bagian terberat yang ada pada ban. Sehingga jika dipasang dengan tepat antara titik kuning dan pentil ban, maka ban akan mendapatkan keseimbangannya, sehingga ban akan lebih seimbang ketika berputar.
Para pengguna kendaraan juga disarankan untuk mengecek posisi titik kuning pada ban sejajar dengan pentil ban, karena tidak semua orang yang berprofesi sebagai jasa penggantian ban mengerti akan hal tersebut.
Penanda Kecepatan Maksimal
Selain titik kuning dan merah yang terdapat pada ban, masih terdapat simbol lain yang perlu diperhatikan, yakni huruf ‘P’ pada dinding ban. Huruf ini berperan sebagai penanda kecepatan maksimal yang mampu ditahan sebuah ban, yaitu 160 km/jam.
Sementara untuk kendaraan berpenumpang terdapat bermacam kode dengan batas kecepatan yang berbeda antara lain ‘Q’ maksimal 170 km/jam, ‘R’ maksimal 180 km/jam, ‘S’ maksimal 190 km/jam, ‘T’ maksimal 200 km/jam, ‘U’ maksimal 210 km/jam, ‘V’ maksimal 240 km/jam, ‘W’ maksimal 270 km/jam, dan ‘Y’ untuk kecepatan di atas 300 km/jam.