Tahukah Otto man semakin ramai issue di sosial media untuk penerapan aturan baru dimana plat mobil pribadi mulai diubah warnanya dari warna latar hitam menjadi putih loh.Untuk efektifkan penerapan electronic traffic law enforcement ( ETLE) menilang pelanggan kendaraan dengan bantuan kamera canggih, maka warna pelat nomor kendaraan bermotor bakal di ganti .
Rencana ini sudah digaungkan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar M Taslim Chairuddin sejak pertengahan tahun 2021 .Perubahan pelat nomor menjadi putih ini akan berlaku nasional. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam. menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kenapa Warna Putih?
Perubahan warna TNKB menjadi putih ini bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran dengan bantuan kamera sebagai bukti pelanggarannya.
Karena sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga TNKB yang berwarna hitam dengan tulisan putih sulit ditangkap oleh kamera. Ada potensi terjadi kesalahan pembacaan dari sistem misalnya angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf i.
Maka, untuk mengurangi tingkat kesalahan keterbacaan tersebut solusinya adalah warna dasar putih tulisan hitam. Sehingga yang diserap atau yang dikenali kamera adalah angka yang tertera di pelat, agar tingkat kesalahan membaca data jadi lebih rendah dan akurat.
Perubahan warna dasar TNKB itu disebutkan tidak serta-merta dilakukan oleh Korlantas Polri, tetapi sudah melakukan kajian, diskusi dan mencontoh negara-negara yang telah berhasil menggunakan ETLE.
Kapan pergantian plat dilakukan saat :
– Membeli kendaraan baru
– Masa Berlaku TNKB/masa berlaku plat habis
– Perpanjangan STNK
– Perubahan pemilik kendaraan
Tidak ada biaya tambahan untuk perubahan tersebut, jelas M Taslim Chairuddin. Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli secara online dianggap melanggar langsung karena menggunakan material TNKB yang tidak resmi dapat ditilang langsung dengan Pasal 280 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Demikian ulasan Om otto mengenai peraturan pergantian warna plat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih dengan teks hitam. Hal tersebut dilakukan demi mendukung penerapan kebijakan tilang elektronik atau ETLE.
Untuk mendapatkan info ter-update dari Om otto kalian bisa follow instagram kami di @ottobanindonesia & @catalogvelg.ottoban
Informasi ter-update tentang kendaraan bisa akses youtube channel kami di @ottobanindonesia
Bingung untuk pilihan ban yang cocok untuk mobil kamu silakan hubungi CS
Dapatkan promo harga ban GRAB Benefit untuk ban GT Radial & Michelin.